Curi HP Pelajar Sedang Belanja di Alfamart, Pengangguran di Ciduk Polisi

Seorang pria bernama AS alias Iluk (30:) warga jalan Pusara Kepenghuluan Bagan Hulu kecamatan Bangko harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, pria pengangguran ini diduga telah melakukan pencurian satu unit HP milik seorang pelajar Syahrul Ramadhanu (18) warga jalan Sempadan Kepenghuluan Bagan Jawa, kecamatan Bangko

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos (Kamis (2/6) menyebutkan, bahwa korban Syahrul Ramadhanu melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan satu unit HP yang disimpan didalam jok depan sepeda motornya yang sedang terparkir di halaman depan Alfamart jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Selasa (31/5) sekira pukul 20.47 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Dikatakan AKP Juliandi, bahwa peristiwa itu bermula saat korban meletakkan handphone didalam jok depan sebelah kanan sepeda motornya. Kemudian korban pergi ke Alfamart dan memarkirkan sepeda motornya dihalaman Alfamart lalu langsung masuk kedalam Alfamart.

Setelah kembali dari Alfamart ke sepeda motornya lagi, korban tidak menemukan handphone yang di letakkan di jok sepeda motor tadi.

Atas kejadian itu korban minta tolong pihak Alfamart melihat rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada dibagian depan. Dan ternyata, di dalam rekaman terdapat seorang pelaku seorang laki-laki berkaos abu- abu bertopi dan masker serta menggunakan sepeda motor Mio Soul warna merah maroon telah mengambil HP miliknya.

Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian dan selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut lagi.

Berbekal laporan itu, tidak berselang lama tim opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa tersangka atas nama AS alias Iluk sedang berada di jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Punak, tepatnya di teras rumah orang tuanya.

Dan dengan gerak cepat, Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk kemudian digelandang ke Mapolsek Bangko.

Setelah di interogasi dan tersangka menerangan bahwa dia melakukan sendiri dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul dan barang bukti handphone didapat dalam rumah orang tuanya.

” Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa tim opsnal Polsek Bangko menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Juliandi.

Dan setelah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan amphetamine. ” Atas kejadian itu, terhadap tersangka kita jerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Jo 362 KUHPidana,” imbuhnya.

Sumber: dumaiposnews.com

Platform media kolaboratif sebagai wadah menulis blogger, menyajikan informasi teknologi terkini, gadget & aplikasi, tutorial, bisnis online, Unik, yang tentunya informasi Millenial

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO