Mencoba Kabur, Napi Rutan Dumai Akhirnya Ketangkap

Seorang narapidana warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai, berusaha melarikan diri saat sedang dirawat di RSUD Dumai, Jumat (13/8).

Napi berinisial YD divonis 2 Tahun 6 bulan dengan kasus pengelapan, dan sudah menjalani hukuman selama 10 bulan, sempat dirawat di ruangan Irna B RSUD, senjak Selasa (10/8) malam, karena penyakit Lever yang dideritanya.

Informasi yang dirangkum Dumai Pos menyebutkan, Napi tersebut mencoba melarikan diri lewat jendela RSUD pada Jumat dini hari dan akhirnya berkat kesigapan petugas sang napi berhasil ditangkap di areal lingkungan RSUD oleh Petugas Rutan Dumai dengan berkoordinasi dengan Security RSUD.

YD mencoba mengelabui Petugas dengan melarikan diri dari penjagaan petugas yang menjaga di depan ruangan kamar RSUD pukul 01.45 WIB.

Menurut informasi yang diterima Dumai Pos, awalnya pasien di sebelah napi dalam ruangan tersebut berteriak ketika melihat napi melarikan diri lewat jendela, dengan cepat petugas kami berkoordinasi dengan pihak Security RSUD dan tak berselang waktu lama, napi tersebut dapat ditangkap kembali.

Setelah napi tersebut dapat ditangkap kembali oleh petugas, lalu napi dibawa k Rutan Dumai dan dimasukkan ke dalam kamar strap sel, setelah mendapat izin dibawa pulang dari dokter RSUD Dumai.

Dengan mencoba melarikan diri, napi tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM RI No 6 Tahun 2013, yakni segala hak-haknya akan dicabut, yang artinya napi tersebut tidak akan mendapat remisi dalam tahun ini dan kemungkinan akan dipindahkan.

Napi tersebut sudah merencanakan melarikan diri dengan menelpon kawannya melalui Handphone yang dipinjamnya dari pasien yang dirawat disebelah tempat tidurnya, untuk menjemputnya di areal Pasar Senggol Jalan Sudirman.

Ketika dikonfirmasi terkait kejadian ini, Kepala Rutan Kelas II B Dumai Pance Daniel Panjaitan, A.Md.IP., S.H., M.M, Ahad (15/8) mengakui kejadian tersebut, namun upaya pelarian Napi ini berhasil digagalkan, dan kini Napi tersebut kembali menjalani proses hukum di Rutan Dumai

Sumber: Dumai Pos

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
Best Wordpress Adblock Detecting Plugin | CHP Adblock