Seorang pria yang bernama Ma alias Me (30) warga Dusun Maju Jaya RT 010 RW 005 Kepenghuluan Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako tak berkutik saat ditangkap polisi.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Kamis (2/9) menyebutkan, bahwa dirinya ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit HP dan sepeda motor.
UJUNGTANJUNG – Seorang pria yang bernama Ma alias Me (30) warga Dusun Maju Jaya RT 010 RW 005 Kepenghuluan Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako tak berkutik saat ditangkap polisi.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Kamis (2/9) menyebutkan, bahwa dirinya ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit HP dan sepeda motor.
Dijelaskan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, bahwa pada hari Selasa (20/7) sekira pukul 01.00 Wib korban Surianto (47) warga Dusun Maju Jaya RT.15 RW 07 kepenghuluan Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako bersama temannya tidur dirumah.
Dan sekira pukul 05.00 Wib salah seorang temannya, Dani Gultom terbangun untuk melakukan sholat subuh dan selesai sholat dirinya melihat handphone Realme 5 warna biru yang di cas disebelah TV sudah tidak ada. Dan kemudian Dani bertanya kepada salah seorang temannya, Santi dengan mengatakan “Kak Mana HP ku yang dicas di sini”.
Saat itu Santi menjawab ” Disitulah HP mu karena kau yang ngecas”. Lalu Dani bertanya kembali ” Engga Ada Kak, Tinggal Casnya Saja”.
Dan selanjutnya korban terbangun lalu keluar dari kamar dan melihat satu unit amplifier yang berada di rak TV dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 4235 JY yang berada di ruang tengah juga sudah tidak ada.
Kemudian korban melihat jendela terbuka dan rusak grandelnya dan selanjutnya pelapor mencari di sekitar rumah namun tidak ada. Dan selanjutnya korban masuk kerumah, akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil.
Setelah melakukan tindakan penyelidikan tim opsnal Polres Rohil tepatnya pada hari Senin (30/8) sekira pukul 08.00 wib tim opsnal Polres Rohil mendapat informasi bahwa pelaku Ma akan berjumpa di daerah jalan Durian Kota Pekanbaru.
Dengan informan tersebut kemudian atas infomasi tersebut tim opsnal Polres Rohil menuju Kota Pekanbaru. Dan sekira pukul 11.30 wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku Ma tersebut.
Dan di dapati satu unit handphone merk Realme warna biru dan kemudian ditanyakan kepada pelaku tersebut membenarkan ada melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk melalui jendela dengan barang bukti yang di ambil sesuai dengan yang di laporkan oleh korban.
” Korban tersebut merupakan tetangga belakang rumah pelaku tersebut yang berjarak lebih kurang 10 meter, dan kemudian pelaku tersebut dibawa ke polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi.
Sumber : Dumaiposnews