Keroyok IRT, Pasutri Jadi Penghuni Tahanan Polsek Panipahan

Karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) membuat Pasangan Suami Isteri (Pasutri) menjadi penghuni tahanan Polsek Panipahan.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Kamis (15/7) menyebutkan, bahwa Pasutri naas itu diketahui bernama IHN alias Gobel (47) dan Jum (42) keduanya warga jalan Dusun Podo Rukun kepenghuluan Pasir Limau Kapas kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Dimana, Pasutri naas itu dijebloskan ke penjara pada Selasa (13/7) sekitar pukul 22.00 Wib atas laporan korban Ernita Simanjuntak alias Pina (35) warga PT ABM Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan-Sumut.

Keduanya menganiaya korban secara bersamaan hingga korban mengalami luka gores, dan kesakitan badan dalam kejadian yang terjadi di Komplek Tanah Wakaf di Dusun Podo Rukun Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan penanganan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau pengeroyokan di Wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.

Awalnya, lanjut Juliandi bahwa korban melintas di jalan dekat komplek tanah wakaf tempat tiba-tiba korban dipanggil oleh Ucok dan seorang anaknya yang sedang membabat rumput di komplek tanah wakaf tersebut.

Kemudian Ucok mendatangi korban sambil memegang sebilah parang ditangannya dan mengusir korban serta melarang korban melintas dari jalan yang Korban lintasi tersebut.

Bahkan saat itu Ucok sembari berkata kepada korban “Woi, Jangan Lewat Situ Kau, Bukan Jalan Nenek Moyangmu Ini,” sambil mengarahkan parang babatnya keleher Korban yang jaraknya dekat sekitar lebih kurang 30 Cm namun tidak menyentuh leher korban.

Kemudian korban menjawab,” Jangan Kurang Ajar Kau, Orang Tua Ngomongmu Gak Bagus”, dan setelah itu korban pergi meninggalkan Ucok. Dan sewaktu korban pergi tersebut Ucok sambil berkata kepada korban “Gak Tanah Nenek Moyangmu Ini”, namun korban tetap pergi dari tempat kejadian.

Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Demar Nainggolan, lalu dengannya kembali lagi ke tempat kejadian. Dan sesampainya di tempat tersebut keduanya bertemu dengan Ucok dan istri juga 2 orang anaknya.

Korban sempat bertengkar mulut dengan Ucok dikarenakan dirinya tidak mengakui telah mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang.

Lalu anak Ucok datang dan berkata kepada korban “Mana Ada Kau Dibacok Nanti Kubacok Betulan Kau”katanya yang juga memegang sebilah parang sambil membacok tanah berulang-ulang kali.

Kemudian korban hendak menghampiri anak Ucok tersebut namun korban dihalangi oleh Sumaningsih. Namun, perkelahian antar keduanya tetap terjadi.

Dan saat perkelahian terhenti dan tinggal cek cok mulut, tersangka Jum yang saat itu ada didekat korban langsung ikut menyerang korban dan sempat korban melakukan perlawanan.

Namun suaminya langsung ikut menyerang korban dengan cara memegang tubuh korban sehingga isterinya leluasa menganiayai korban.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada jarinya, kesakitan dan matanya terasa perih sehingga tidak dapat melihat pada saat itu. Sambil menangis korban merasa sakit pada sekujur tubuh serta rambut dalam keadaan berantakan.

Selanjutnya karena tidak terima perlakuan itu korban langsung melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke kantor Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut lagi.

Berbekal laporan itu, akhirnya tim Reskrim Polsek Panipahan melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap Pasutri tersebut dan membawa keduanya ke Mapolsek.

“Sehubungan dengan laporan tersebut, setelah memanggil dan mendengarkan keterangan dari keseluruhan saksi-saksi, termasuk gelar perkara untuk menentukan tersangka yang dilakukan, maka diduga kuat bahwa IHN alias Gobel dan isterinya yang bernama Jum telah melakukan penganiayaan, didukung oleh bukti visum Et repertum Puskesmas Panipahan, kemudian keduanya diamankan dan disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, ” jelas Juliandi. (min)

Sumber : Dumai Pos News

Platform media kolaboratif sebagai wadah menulis blogger, menyajikan informasi teknologi terkini, gadget & aplikasi, tutorial, bisnis online, Unik, yang tentunya informasi Millenial

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Powered By
100% Free SEO Tools - Tool Kits PRO