Kongkowkuy – Bandung menciduk pria separuh baya pelaku perekam pakaian dalam wanita dan jual videonya melalui sosial media Twitter dan Telegram.
Melalui penuturan pelaku, dia ngotot melakukan tindak amoral dan memperjual belikan video berawal keisengan. Satu tahun kerjakan tindak cabul itu, pelaku telah memperoleh keuntungan sampai Rp100 juta.
Pelaku ialah AM (51), masyarakat Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dirinya ditangkap petugas barisan Sat Reskrim Polresta Bandung karena bisa dibuktikan melakukan tindak pidana amoral.
Pria tua ini dijumpai pemegang akun Twitter @tukangnoong yang belakangan ini menggelisahkan masyarakat Kabupaten Bandung karena pelaku merekam dan mempublikasikan video pakaian dalam wanita secara random.
Pelaku diciduk di rumahnya berdasarkan laporan dari salah seorang wanita berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila tersebut. Lantaran video dirinya tersebar luas di media sosial Twitter.
Usai enam hari dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan berserta berbagai barang bukti, seperti telepon genggam, satu unit komputer dan sepeda motor.
Dari pengakuan pelaku AM, tindak pidana asusial yang dilakukannya tersebut bermula dari iseng. Namun, ditantang oleh teman-temannya untuk mengintip pakaian dalam wanita dengan iming-iming senilai uang.
Melihat peluang itu, pelaku kemudian membuat grup Telegram untuk memperjual belikan video mengintip dengan mempromosikan video hasil rekamannya di Twitter.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku sudah melakukan tindak pidana asusila tersebut selama satu tahun dan memiliki 700 buah foto serta lebih dari 2.000 video rekaman mengintip pakaian dalam wanita.
Pelaku juga sudah meraup keuntungan sebesar kurang lebih Rp100 juta dari ratusan orang member yang bergabung ke dalam grup Telegramnya.
Meski, korban yang melapor hanya satu orang, namun polisi meyakini korban berjumlah lebih dari 30 orang.
Polisi juga mengimbau agar warga terutama kaum wanita agar lebih berhati-hati dan waspada agar kejadian serupa tak kembali terulang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutaannya, pelaku AM sekarang harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung, karena melanggar Pasal 35 KUHPidana Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar