Video Viral Kendari 2 Menit 27 Detik menampilkan seorang kasir minimarket sedang bergulat dengan pasangannya menjadi bahan hiburan bagi pengguna media sosial. Meskipun demikian, peristiwa ini telah menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, warga net masih ingat dengan video viral seorang wanita bercadar. Namun, kini muncul lagi sebuah informasi tentang video viral kendari yang menampilkan seorang kasir minimarket. Video tersebut menampilkan AA (24), seorang karyawati minimarket, dan suaminya RZ (24) bergulat dalam sebuah ruangan.
Video tersebut sebenarnya diambil pada Maret 2022 saat AA dan RZ masih berpacaran dan dibuat untuk koleksi pribadi. Namun, sayangnya handphone yang digunakan untuk merekam video tersebut dijual kepada seseorang di media sosial Facebook dan video tak senonoh tersebut diangkat kembali oleh pembelinya, Muhammad Riza (30), termasuk seluruh data dari handphone tersebut.
Muhammad Riza kemudian mencoba memeras karyawati minimarket tersebut dengan mengirimkan video lewat DM Instagram dan meminta uang sebesar Rp 300.000. Namun, karyawati minimarket tersebut menolak permintaan tersebut. Muhammad Riza kemudian memutuskan untuk menyebarkan video mesum tersebut hingga akhirnya viral di media sosial.
Setelah video tersebut menjadi viral, aparat kepolisian segera menangkap Muhammad Riza, karyawati minimarket AA, dan suaminya RZ. Muhammad Riza dijerat dengan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Kasus ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan di dunia maya memiliki konsekuensi yang serius. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.