Selebgram kembar asal Sumatera Barat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online melalui media sosial. Polisi saat ini sedang mencari bos dari situs judi online tersebut yang menggunakan jasa promosi dari kedua selebgram kembar yang kini sudah menjadi tersangka.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat masih melakukan penyidikan mendalam kasus website judi online robogacor yang dipromosikan oleh duo selebgram kembar bernama Ria Shinta Lukman (24) dan Mega Shinta Lukman (24) asal Bukittinggi.
Pihak kepolisian sengaja belum memblokir website tersebut karena sedang mengejar bosnya. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto mengatakan bahwa upaya pemblokiran website akan dilakukan setelah pengungkapan jaringan berhasil dilakukan.
Purwanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak para pelaku lainnya jika masih berada di wilayah Sumbar. Namun, jika di luar provinsi, maka koordinasi antar-polda akan dilakukan.
Kedua selebgram kembar ini ditangkap di indekosnya di Kota Bukittinggi, meskipun berasal dari Kabupaten Tanah Datar. Keduanya merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Sumbar.
Terkait kasus ini, kedua selebgram kembar dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.