Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat: Berkelakuan Baik dan Aktif Jadi Motivator di Penjara, Tanggapan Kaslian Guys!!

Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).

Rika Aprianti dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengurai alasan yang membuka jalan bagi terpidana korupsi megaproyek KTP elektronik itu mendapatkan kelonggaran hukum.

Selama menjalani hukuman, Setnov disebut berkelakuan baik dan aktif dalam beragam kegiatan pembinaan. Ia bahkan dipandang sebagai penggerak di balik sejumlah program internal.

“Beliau menjadi motivator sekaligus inisiator. Terlibat dalam program kemandirian pertanian dan perkebunan, juga menggagas klinik hukum di Sukamiskin,” ujar Rika di Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip dari Antara.

Klinik hukum tersebut berfungsi sebagai ruang belajar bersama bagi para narapidana, mirip konsep pendidik sebaya, di mana sesama penghuni saling menularkan pengetahuan hukum.

Selain itu, Setnov tercatat rutin mengikuti kegiatan pembinaan spiritual, pelatihan kemandirian, hingga program ketahanan pangan yang digelar lembaga pemasyarakatan.

Rika menekankan, tidak ada privilese dalam pemberian kebebasan bersyarat bagi Setnov. Setiap narapidana, tegasnya, berhak atas peluang serupa selama memenuhi aspek administratif maupun substantif.

Persyaratan yang telah ditunaikan antara lain menjalani dua pertiga masa pidana, melunasi denda serta uang pengganti, berperilaku baik, aktif di kegiatan pembinaan, dan menunjukkan penurunan potensi residivisme.

“Setiap warga binaan yang masuk program bebas bersyarat dinilai dengan pertimbangan yang sama, bukan hanya Setnov,” tambahnya.

Dengan status barunya, sejak 16 Agustus 2025 Setnov berganti posisi dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Bandung. Ia wajib melapor minimal sekali sebulan hingga 1 April 2029, dan baru akan benar-benar bebas murni pada tahun tersebut.

Sebagai catatan, Setya Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS akibat terbukti terlibat korupsi KTP elektronik periode 2011–2013.

Namun, Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Setnov. Hukuman dipangkas menjadi 12 tahun enam bulan, dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban menutup sisa uang pengganti sekitar Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

Selain itu, MA juga menambahkan pidana lanjutan berupa pencabutan hak politik. Setnov dilarang menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah masa hukumannya tuntas.

Platform media kolaboratif sebagai wadah menulis blogger, menyajikan informasi teknologi terkini, gadget & aplikasi, tutorial, bisnis online, Unik, yang tentunya informasi Millenial

You May Also Like